Tjatur menambahkan hukuman mengacu pada Kode Disipiln Pasal 78 jo Pasal 33 ayat 3 terkait ketidakhadiran Irfan Bachdim saat dipanggil dalam latihan timnas U-23. "Pertimbangan dari keputusan ini demi kepentingan timnas. Semoga dapat memberikan efek jera bagi pemain timnas. Agar total kala dipanggil dan berjuang untuk timnas," tambah Tjatur.
Tjatur melanjutkan ada dua alasan mengapa Irfan layak dijatuhkan sanksi. Yaitu motivasi Irfan memilih kewarganegaraan Indonesia dan komunikasi yang telah dilakukan Irfan Bachdim dengan pelatih timnas U-23 Indonesia, Rahmad Darmawan.
"Motivasi Irfan Bachdim jadi WNI untuk bermain di timnas. Katanya itu kebanggaan bagi Irfan Bachdim. Tapi bagaimana ada masalah seperti ini(mangkir) ketika ia dipanggil timnas? Ini jadi faktor berat bagi Irfan," ujarnya.
"Dan kami sudah bicara dengan yang bersangkutan (Irfan). Kami juga melihat komunikasi antara RD melalui sms dengan Irfan. Jadi alasan miskomunikasi itu hanyalah alasan Irfan Bachdim. Tapi bagaimana coach telah minta Irfan segera hadir, tapi dia enggak bisa dan dengan alasan istri sakit dan hamil muda," tambahnya.
Meski demikian, Tjatur mengungkapkan pihaknya memberikan kesempatan kepada Irfan Bachdim untuk mengajukan banding atas hukuman yang dijatuhkan kepadanya. "Diberi kesempatan bagi Irfan Bachdim untuk mengajukan banding maksimal 14 hari setelah menerima sanksi," ujar Tjatur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar